Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol Jelambar, Penabrak Mengaku Tak Tahu Korbannya Terpental ke Kali Grogol

Kompas.com - 12/09/2022, 20:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MA, pengemudi Daihatsu Xenia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, mengaku tidak mengetahui ada korban yang terpental ke luar jalan layang.

"Dia enggak tahu kalau dia juga nabrak orang. Dia cuma sadar menabrak mobil," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Hartono mengatakan bahwa saat tabrakan terjadi, mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai MA juga sempat berputar dan mengakibatkan tersangka mengalami sedikit luka.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas

"Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit," ujar Hartono.

Hartono menyebut tersangka baru menyadari bahwa ada orang yang terpental ke luar jalan layang akibat dorongan tabrakan setelah istri korban yang berada di dalam mobil berteriak.

"Dia baru tahu setelah istri korban itu teriak. Dari ditu dia baru tahu kalau ada orang terlempar," kata Hartono.

Sementara itu, kecelakaan itu bermula ketika RW tengah memperbaiki mobil Suzuki Balena miliknya yang mogok di bahu jalan bersama istrinya yang beristirahat di dalam mobil.

Baca juga: Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol, Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan

Tiba-tiba datang MA yang melaju searah ke arah timur, melalui bahu jalan tol. Kemudian mobil MA menabrak mobil korban dari belakang. Akibatnya RW yang sedang berada di sekitar mobil pun terpental ke luar jalan layang.

RW kemudian tercebur ke Kali Grogol yang berada di bawah jalan tol tersebut. Ia sempat hilang selama 12 jam, hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.

Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com