Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli PTSL, Kades Cibuntu Disebut Raup Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 12/09/2022, 22:06 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AR, oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu pada Kamis (8/9/2022) lalu.

AR diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibuntu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa total uang pungli yang diterima oleh AR mencapai Rp 1,8 miliar.

"Uang yang berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama, dengan masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400.000 tiap pemohon dan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar," ucap Barkah dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Cibuntu yang Diduga Pungli PTSL

Barkah menyatakan bahwa jumlah itu masih estimasi sementara, mengingat AR juga memungut uang dari warga yang ingin mengganti nama pada sertifikatnya.

"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," ucap Barkah.

Barkah menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AR berawal pada September 2021.

Kala itu, AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.

Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Undangan itu bertujuan untuk membahas alur pemberkasan dalam program PTSL.

"Tersangka lalu memberi instruksi semua perangkat desa untuk memungut biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000 per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon," ujar Barkah.

Tak hanya itu, AR juga diduga kuat memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon.

Biaya itu akan ditambah Rp 400.000 sehingga total menjadi Rp 1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah.

"Kecuali bagi perangkat desa, hanya dikenakan Rp 1,4 juta," kata Barkah.

Atas perbuatannya, AR akan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com