Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies-Riza Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI untuk Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Mereka

Kompas.com - 13/09/2022, 11:34 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri paripurna DPRD DKI tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan mereka berdua, Selasa (13/9/2022).

Pantauan Kompas.com, Anies-Riza keluar dari Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka berjalan kaki menuju lokasi rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, yang terletak di sisi selatan Balai Kota DKI Jakarta.

Anies tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jas biru tua, sedangkan Riza mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam.

Baca juga: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Anies-Riza...

Sembari berjalan menuju Gedung DPRD DKI, keduanya tampak berbincang.

Anies-Riza lalu menggunakan lift khusus untuk menuju ruang rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD DKI. Mereka lalu menuju ruang transit.

Hingga pukul 11.13 WIB, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza belum dimulai.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliany sebelumnya berujar, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Pilih Calon Pj Gubernur DKI dalam Rapimgab, 4 Nama Pernah Mencuat: Kasetpres Jokowi hingga Sekda DKI

DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.

"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ujar Rani, Senin kemarin.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Baca juga: Ini 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI yang Kemungkinan Diusulkan F-Gerindra dalam Rapimgab

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com