JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan sejumlah harga kebutuhan pokok membuat massa buruh mengancam tak memberikan suara atau golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat mulai dari buruh dan mahasiswa bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
"Apakah pemerintah yang seperti ini yang akan dipilih kawan-kawan? Saya pastikan saya akan golput, saya nyatakan kekecewaan saya sebagai rakyat Indonesia," ujar Royla Hijah, orator buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Jalan MH Thamrin, Senin.
Baca juga: Pukul 13.30, Massa Buruh dan Mahasiswa Berkumpul untuk Long March Demo Kenaikan BBM
Sontak orasi yang disampaikan orator tersebut disambut meriah massa buruh yang lainnya dengan menyerukan kata "Setuju".
Menurut Royla, naiknya sejumlah harga bahan pokok seperti telur, minyak goreng, beras, serta BBM, yang menyebabkan dirinya memutuskan untuk golput pada Pemilu 2024.
"Hari ini pemerintah bungkam, ketika rakyat berteriak beras mahal, mereka (pemerintah) bilang cukup makan pisang dua saja sudah kenyang, itu jawaban mereka," ucap Royla.
"Ketika minyak goreng naik, mereka minta kita tidak menggoreng tapi merebus. Sungguh miris pemerintah saat ini memberikan solusi kepada rakyatnya," sambung dia.
Selain harga kebutuhan pokok naik, kata Royla, kebijakan kontroversial pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) semakin meyakinkan dirinya untuk golput pada Pemilu 2024.
"Pemerintah Indonesia saat ini jelas-jelas ingin mengebiri seluruh gerakan rakyat, mereka mengeluarkan RKUHP yang jelas-jelas di dalamnya kami dilarang untuk demonstrasi," ucap Royla.
"Hanya karena bantuan langsung tunai (BLT), hari ini begitu hebatnya pemerintah menyatakan bahwa mereka tidak gagal. Padahal kami tahu betul bagaimana teriakan-teriakan rakyat saat ini," sambung dia.
Adapun dalam aksi kali ini, KASBI menyampaikan lima tuntutan, yakni menolak kenaikan harga BBM dan menurunkan harga kebutuhan pokok.
Mereka juga menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.
Kemudian, buruh mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU P3), menolak revisi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.