Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tak Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Anies: Kami Akan Perhatikan

Kompas.com - 13/09/2022, 14:36 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan permintaan agar tidak melantik pejabat tinggi pratama jelang berakhirnya masa jabatan.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian jabatan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).

Saat ditanya tanggapannya soal permintaan itu, Anies tidak menjawab secara lugas.

"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini," ujar Anies, seusai rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Lagi Lantik Pejabat Tinggi Pratama

Namun, Anies menegaskan bahwa dirinya akan mempertimbangkan permintaan atau usulan dari DPRD tersebut.

"Nanti usulannya akan kami perhatikan. Tentu kami perhatikan karena usulan dari DPRD," tutur Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan bahwa dirinya masih tetap bertugas hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Dia akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah rapat paripurna ini.

Sejumlah program kerja yang belum rampung pun masih dilanjutkan. Begitu juga dengan Ahmad Riza Patria yang bakal bekerja sesuai tugasnya.

"(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," tutur Anies.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur. Wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober (2022)," sambung dia.

Baca juga: DPRD Resmi Usulkan Pemberhentiannya, Anies: Saya Tetap Kerjakan Tugas sampai Jabatan Berakhir 16 Oktober

Adapun DPRD DKI telah mengumumkan usulan pemberhentian Anies-Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.

"Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Prasetyo, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com