JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih bisa menentukan kebijakan meski masa jabatannya akan habis pada 16 Oktober 2022.
Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Anies tidak melanggar aturan apabila ia tetap membuat kebijakan strategis menjelang akhir masa jabatannya.
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Jelang Diresmikan Anies, Kampung Gembira Gembrong Makin Sempurna dengan Mural
Yayan mengatakan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota maka Anies sama sekali tidak menyalahi aturan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu satu bulan masa jabatan berakhir.
Ia menegaskan, Rapat Paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta hanya rangkaian proses administrasi.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," ujar dia.
Baca juga: Sekda DKI Digadang-gadang Jadi Calon Pj Gubernur Jakarta, Ini Tanggapan Anies
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak menginterupsi rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Rapat paripurna ini digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022), sekitar pukul 11.40 WIB.
Saat rapat paripurna berlangsung, Johny menginterupsi jalannya rapat.
Ia meminta Anies-Riza tak lagi membuat kebijakan strategis setelah rapat paripurna ini rampung.
Baca juga: Diminta Tak Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Anies: Kami Akan Perhatikan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak lagi melantik pejabat tinggi pratama.
Sebab, menurut Prasetyo, DPRD sudah mengumumkan pengusulan pemberhentian Anies sebagai gubernur.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo.
Baca juga: Data Pribadinya Disebarkan Hacker Bjorka, Anies: Kebanyakan Salah Data-datanya
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.