Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Miras hingga Gading Gajah yang Disita, Nilainya Capai Rp 6,8 M

Kompas.com - 13/09/2022, 21:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sejumlah barang yang disita negara dari hasil penindakan pada periode Januari 2021 hingga Mei 2022.

Barang hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai Rp 6,8 miliar.

"Pemusnahan atas barang milik negara ini bernilai Rp 6,8 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Berakhir, Mahasiswa hingga Buruh Tinggalkan Kawasan Patung Kuda

Ia menjelaskan barang yang disita merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Adapun barang-barang tegahan yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari berbagai jenis minuman keras sebanyak 583 botol, 315 Handphone tanpa IMEI, 60 kilogram sarang burung walet, 268 rokok cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 14.4870 batang rokok serta 19.427 obat-obatan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang berupa 171 unit spare part senjata airsoft gun, 28 item sex toys, dan 1.096 item kulit reptil.

Baca juga: Usai Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta

Kemudian 162 item gading gajah, 11 item barang menyerupai tanduk rusa, serta barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 item.

"Barang-barang ini hasil penindakan baik impor maupun ekspor dengan modus dibawa langsung penumpang ataupun menggunakan jasa titipan," jelas Finari.

Pemusnahan sejumlah jenis barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilindas menggunakan alat berat, dan ada juga yang dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Dengan pemusnahan barang-barang tersebut, Finari berharap dapat meminimalisir adanya dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian industri di dalam negeri.

Baca juga: Soal Larangan Pelajar Ikut Demo Dinilai Langgar HAM, Pemkot Jakbar: Cuma Imbauan, Sanksi Tergantung Sekolah

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan pintu masuk barang ekspor-impor agar barang ilegal tidak lagi beredar.

"Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector yang berada di garda terdepan pintu masuk Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com