JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta pajak daerah lainnya.
Kebijakan itu berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022 untuk membantu para wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan dan pemulihan ekonomi ibu kota.
Baca juga: DPRD DKI Ingatkan Kebijakan PBB Gratis Tak Salah Sasaran
"Agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," kata Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI, lalu untuk percepatan target penerimaan pajak, serta sebagai stimulus kepada wajib pajak.
Kebijakan itu diberikan untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022.
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca juga: DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Program PBB Gratis untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.
Selain itu, penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.