DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah federasi serikat buruh berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).
Selain terkait harga BBM, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum pada 2023 sebesar 15 persen.
"Saat ini kita tahu bahwa BBM naik, setelah bertahun-tahun ditekan, upah tidak berpihak kepada buruh. Apakah akan diam? Tidak!" kata seorang perwakilan Forum Buruh Depok, Slamet, saat berorasi di atas mobil komando.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Serikat Buruh Demo di Depan Gedung Pemkot Bekasi
Adapun upah minimum Kota Depok atau UMK pada 2022 sebesar Rp 4.377.231,93. Besaran upah minimum ini naik Rp 37.717,2 dari tahun sebelumnya, yakni Rp 4.339.514,73.
Slamet menuturkan, kelompok buruh bakal melawan kebijakan pemerintah yang tak berpihak kepada nasib buruh.
"Selama ini kita diam, bekerja dengan baik untuk memajukan perusahaan namun saat ini kenyamanan kita sebagai buruh telah terusil. Buruh dengan mudahnya di PHK," kata Slamet
"Kita datang di depan Wali Kota Depok, kita tunjukkan bahwa kita akan terus melawan kebijakan pemerintah yang merugikan kaum buruh," tutur dia.
Dalam demonstrasi tersebut, buruh membawa bendera identitas federasi masing-masing. Mereka juga membawa perangkat aksi yang memuat tuntutan soal kenaikan harga BBM. Salah satunya spanduk atau poster bertuliskan Harga BBM Naik, Anak dan Istri Sengsara.
Diperkirakan 700 buruh hadir dalam unjuk rasa tersebut. Mereka merupakan perwakilan dari sembilan federasi serikat buruh.
"Aksi dimulai pukul 08.00 WIB, dengan jumlah peserta 700 orang perwakilan anggota dari 9 Federasi," kata koodinator aksi, Wido Pratikno, dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Buruh Gelar Demo BBM di Balai Kota Depok, Arus Lalu Lintas di Jalan Margonda Raya Tersendat
Sembilan federasi yang tergabung dalam Forum Buruh Depok yakni, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas, Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).
Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan (FSP FARKES), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Selanjutnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Dan Minuman (FSP RTMM), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP SPSI) Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.