JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan "Wanita Emas" mengatakan, rumahnya beralih kepemilikan setelah dia menggadaikan sertifikat rumah itu untuk meminjam uang.
Hasnaeni mengatakan itu saat menjelaskan duduk perkara dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya.
"Tiba-tiba ini haknya beralih, padahal saya tidak pernah menandatangani (peralihan hak)," kata Hasnaeni, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Hasnaeni Wanita Emas Lapor ke Polda Metro Jaya
Hasnaeni akhirnya melaporkan dugaan mafia tanah tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4748/IX/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
"Jadi saya melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa kepemilikan rumah saya ini, tiba-tiba tanpa sepengetahuan saya, bisa berubah menjadi milik orang lain," ungkap Hasnaeni.
Dalam laporannya, Hasnaeni melaporkan seseorang berinisial AB selaku pihak perusahaan pemberi pinjaman. Terlapor dijerat menggunakan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tentang penipuan dan penggelapan," jelas Hasnaeni.
Baca juga: Patuhi Putusan Pengadilan, Dukcapil Jaksel Akan Terbitkan Akta Perkawinan Pasangan Beda Agama
Menurut Hasnaeni, kejadian bermula saat dia menggadaikan sertifikat kepemilikan rumahnya ke perusahaan pemberi pinjaman pada 2015.
Saat itu, Hasnaeni menjaminkan sertifikat rumahnya dengan sistem perjanjian jual-beli antara pihak pembeli dan penjual (PPJB) melalui notaris.
Saat hendak melunasi utang sebelum jatuh tempo, Hasnaeni mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan pemberi pinjaman.
"Tahu-tahunya yang kami jaminkan dengan PPJB gantung, berubah menjadi AJB (akta jual beli). PPJB ini masih sebatas jaminan saja, belum ada peralihan hak," kata Hasnaeni.
Baca juga: Demo BBM Hari Ini Berlangsung di Jakarta, Depok hingga Bekasi, Berikut Lokasinya
Hasnaeni akhirnya melapor dan menggugat AJB tersebut secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016.
Sejak pengajuan gugatan itu, Hasnaeni mengaku tak pernah mendapat panggilan dari pengadilan untuk menjalani persidangan atas gugatannya.
"Saya tidak pernah dipanggil sidang, padahal saya penggugat. Tiba-tiba saya dipanggil sidang untuk eksekusi rumah saya. Saya keberatan," ungkap Hasnaeni.
Juru sita PN Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi rumah Hasnaeni di Cilandak pada Selasa (13/9/2022).