Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember

Kompas.com - 15/09/2022, 21:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

Penghapusan sanksi tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 1558 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati berujar, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022

Karena itu, ia pun mengimbau para wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," tutur Lusiana dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Berikut merupakan rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah:

1. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022

2. Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

• Pajak Hotel
• Pajak Restoran
• Pajak Hiburan
• Pajak Parkir
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
• Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pajak Reklame
• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
• Pajak Air Tanah (PAT)

Baca juga: Telusur Aliran Dana Judi Online, dari Negara Surga Pajak hingga Kantong Oknum Polisi

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT

Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:

a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT

Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:

a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak Reklame
i. PAT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com