Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak di Jakarta, Warga: Terbantu, apalagi BBM Naik

Kompas.com - 15/09/2022, 22:01 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (DKI) Jakarta telah menghapuskan sanksi administrasi pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) 

Program penghapusan sanksi administrasi pajak alias pemutihan pajak ini, disambut baik oleh Suherman (32).

Suherman mendatangi Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara dan Pusat di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan bermotor miliknya. 

Suherman mengaku sangat terbantu dengan adanya penghapusan sanksi tunggakan pajak di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Baca juga: Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Mulai 15 September-15 Desember

"Buat saya sih bermanfaat, tahu sendiri kan BBM lagi naik kebantu juga. Namanya BBM naik susah semua kan, banyak pengeluaran juga," ungkap saat ditemui di lokasi, Kamis (15/9/2022).

"Mumpung ada pemutihan gini manfaatin lah, kapan lagi kan," sambungnya lagi.

Dia mendapatkan informasi dari rekannya, tentang pemutihan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.

"Awalnya sih enggak tahu, terus ada informasi dari mulut ke mulut terus teman share lewat WA (WhatsApp), benar katanya ada pemutihan," kata Suherman.

Mendengar informasi tersebut, ia lantas tak menyia-nyiakan kesempatan untuk melunasi penunggakan pembayaran PKB.

Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2022

"Dengan adanya pemutihan ini sih alhamdulilah sih, yang tadinya nominalnya bisa Rp 400.000 di STNK sebelumnya, bisa berkurang," imbuhnya.

Adapun Suherman seharusnya perlu membayar PKB motornya sebesar Rp 413.000 beserta sanksi denda tunggakan yang harus dibayar. Akan tetapi, setelah adanya kebijakan penghapusan sanksi tersebut, dia hanya mengeluarkan uang Rp 269.000 saja.

"Saya juga sudah membuktikan sih lewat aplikasi, sebelumnya kan harusnya kan Rp 295.200, pas udah pembayaran itu Rp 260.000," pungkasnya.

Sebagai informasi, melalui SK Kepala Badan Nomor 1588 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 September hingga 15 Desember 2022. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com