JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan "Wanita Emas" mengaku menjadi korban mafia tanah.
Rumahnya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan, berganti kepemilikan setelah dia menggadaikan sertifikat rumah tersebut untuk meminjam uang.
Hasnaeni kemudian melaporkan dugaan mafia tanah yang dialaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/9/2022) malam. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4748/IX/2022/SPKT Polda Metro Jaya.
Pelaporan dilaksanakan karena korban merasa dirugikan, lantaran status kepemilikan rumah mendadak beralih ke orang lain tanpa ia ketahui.
"Jadi saya melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa kepemilikan rumah saya ini tiba-tiba, tanpa sepengetahuan saya, bisa berubah menjadi milik orang lain," ujar Hasnaeni, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Anies Mengaku Siap Maju Sebagai Calon Presiden di 2024, Jika…
Dalam laporannya, Hasnaeni melaporkan seseorang berinisial AB selaku pihak perusahaan pemberi pinjaman dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tentang penipuan dan penggelapan," jelas Hasnaeni.
Menurut Hasnaeni, kasus ini berawal saat dirinya meminjam uang miliaran rupiah ke salah satu perusahaan pada 2015 silam.
Kala itu, lanjut Hasnaeni, dirinya melakukan dua kali peminjaman transaksi yakni sebesar Rp 15 miliar dan Rp 7 miliar.
"Jadi itu awalnya kami tahun 2015 pinjam uang dari perusahaan. Besaran pinjamannya Rp 15 miliar dan Rp 7 miliar," ujar Wanita Emas.
Dalam proses peminjaman itu, Hasnaeni menjamin sertifikat kepemilikan rumahnya kepada pihak perusahaan pemberi pinjaman. Kedua belah pihak pun sepakat menggunakan mekanisme perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui notaris.
Baca juga: Bakal Dibubarkan Usai Anies Lengser, TGUPP Beberkan Klaim Pembangunan Kampung Tanpa Menggusur
Beberapa waktu kemudian, Hasnaeni mengaku hendak melunasi utangnya kepada pihak perusahaan pemberi pinjaman sebelum jatuh tempo.
Namun, dia menyebut tak kunjung mendapatkan tanggapan walaupun sudah mengirimkan surat dan email pada 2016 silam.
"Tahu-tahunya yang kami jaminkan dengan PPJB gantung, berubah menjadi AJB (akta jual beli). PPJB ini masih sebatas jaminan saja, belum ada peralihan hak," kata Hasnaeni.
"Tapi kok kenapa tiba-tiba ini haknya beralih, padahal saya tidak pernah menandatangani (peralihan hak)," sambung dia.