Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas Masyarakat Tinggi, DPRD dan Pemkab Bogor Sahkan Perda Penanggulangan Penyakit Menular

Kompas.com - 16/09/2022, 16:25 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan penyakit menular pada rapat paripurna pada Rabu (14/9/2022) malam.

Pengesahan itu dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS tahun anggaran 2023 dan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.

Pelaksana tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, menyebutkan menilai perda itu perlu disahkan karena perlu ada regulasi daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular secara terstruktur.

Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap

Terlebih, kata Iwan, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor.

"Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penye Iwan seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Tak hanya perda soal pencegaha penyakit menular, DPRD dan Pemkab Bogor juga mengesahkan perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perda itu disahkan untuk mengatur pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam periode 2022-2052, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.

Kemudian, perda tentang pengelolaan keuangan daerah juga turut disahkan dalam kesempatan yang sama.

Perda ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan.

Baca juga: Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Bojong Koneng Bogor, Warga Mengungsi

"Sehingga Perda sebelumnya perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto itu juga menyampaikan tiga Raperda.

Raperda itu berisi tentang pemajuan kebudayaan daerah, fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, serta Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com