JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan penyakit menular pada rapat paripurna pada Rabu (14/9/2022) malam.
Pengesahan itu dilakukan bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS tahun anggaran 2023 dan penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022.
Pelaksana tugas Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, menyebutkan menilai perda itu perlu disahkan karena perlu ada regulasi daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular secara terstruktur.
Baca juga: Tanam Ganja Dalam Pot di Rumah, Pemuda Asal Bogor Ditangkap
Terlebih, kata Iwan, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor.
"Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penye Iwan seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).
Tak hanya perda soal pencegaha penyakit menular, DPRD dan Pemkab Bogor juga mengesahkan perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perda itu disahkan untuk mengatur pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam periode 2022-2052, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat.
Kemudian, perda tentang pengelolaan keuangan daerah juga turut disahkan dalam kesempatan yang sama.
Perda ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan.
Baca juga: Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Bojong Koneng Bogor, Warga Mengungsi
"Sehingga Perda sebelumnya perlu ditinjau kembali untuk menata sistem pengelolaan keuangan yang dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto itu juga menyampaikan tiga Raperda.
Raperda itu berisi tentang pemajuan kebudayaan daerah, fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, serta Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.