Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo

Kompas.com - 17/09/2022, 15:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai, belum ada bukti kuat yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (16/9/2022). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya sekaligus ahli teknologi informasi, Herman Tolle.

"Dari semua ahli-ahli tadi yang menerangkan, kami berpendapat terkait apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), itu kita lihat unsur-unsur yang didakwakan sangat tipis bahkan tidak dapat dibuktikan apa yang dilakukan oleh klien kita Indra Kesuma," kata Brian, kepada wartawan seusai persidangan, Jumat.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan

Dalam persidangan, kedua ahli memberikan penjelasan dan pemaparan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz.

Selain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 3 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana yang dilakukan langsung oleh pelaku secara aktif.

Kemudian, Pasal 4 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana, tetapi dilakukan secara pasif atau melalui keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memfasilitasi terwujudnya tindakan pencucian uang.

Pasal 5 UU TPPU merujuk kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Setelah mendengar keterangan dari ahli hukum pidana mengenai ketiga pasal tersebut, Brian menilai tindakan kliennya selama ini justru berlawanan dengan dugaan pencucian uang.

Pasalnya, Indra Kenz justru lebih sering memamerkan harta, penghasilan dan semua kekayaannya sebagai konsumsi publik di media sosial dan tidak menyembunyikan hal itu.

"Tapi dia (Indra Kenz) memamerkan penghasilannya ke setiap orang, mengumumkan itu tadi di media sosial yang dapat diakses semua orang, apakah itu masuk dalam kategori menyembunyikan?" ucap Brian.

Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar

Dia menambahkan, biasanya praktik pencucian uang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang "kotor" atau hasil tindak kejahatan.

Akan tetapi dalam investasi bodong Binomo, Brian berpandangan, Indra Kenz belum terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak kejahatan.

Untuk itu, kata dia, tidak ada indikasi terdakwa melakukan pencucian uang seperti yang telah dijelaskan oleh ahli.

Selanjutnya, Brian juga membantah soal pelanggaran dua pasal dalam UU ITE.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com