TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, menilai, belum ada bukti kuat yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Hal ini ia sampaikan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (16/9/2022). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya sekaligus ahli teknologi informasi, Herman Tolle.
"Dari semua ahli-ahli tadi yang menerangkan, kami berpendapat terkait apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2), itu kita lihat unsur-unsur yang didakwakan sangat tipis bahkan tidak dapat dibuktikan apa yang dilakukan oleh klien kita Indra Kesuma," kata Brian, kepada wartawan seusai persidangan, Jumat.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan
Dalam persidangan, kedua ahli memberikan penjelasan dan pemaparan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz.
Selain Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 3 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana yang dilakukan langsung oleh pelaku secara aktif.
Kemudian, Pasal 4 UU TPPU menjelaskan mengenai unsur menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau dana, tetapi dilakukan secara pasif atau melalui keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memfasilitasi terwujudnya tindakan pencucian uang.
Pasal 5 UU TPPU merujuk kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Setelah mendengar keterangan dari ahli hukum pidana mengenai ketiga pasal tersebut, Brian menilai tindakan kliennya selama ini justru berlawanan dengan dugaan pencucian uang.
Pasalnya, Indra Kenz justru lebih sering memamerkan harta, penghasilan dan semua kekayaannya sebagai konsumsi publik di media sosial dan tidak menyembunyikan hal itu.
"Tapi dia (Indra Kenz) memamerkan penghasilannya ke setiap orang, mengumumkan itu tadi di media sosial yang dapat diakses semua orang, apakah itu masuk dalam kategori menyembunyikan?" ucap Brian.
Baca juga: 3 Alasan Ayah Vanessa Khong Berani Pinjami Indra Kenz Uang Rp 9 Miliar
Dia menambahkan, biasanya praktik pencucian uang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang "kotor" atau hasil tindak kejahatan.
Akan tetapi dalam investasi bodong Binomo, Brian berpandangan, Indra Kenz belum terbukti melakukan pencucian uang dari hasil tindak kejahatan.
Untuk itu, kata dia, tidak ada indikasi terdakwa melakukan pencucian uang seperti yang telah dijelaskan oleh ahli.
Selanjutnya, Brian juga membantah soal pelanggaran dua pasal dalam UU ITE.