Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nofel Saleh Sebut Perkara Sengketa Jabatan Ketua DPD Golkar Bekasi Belum Berakhir

Kompas.com - 17/09/2022, 20:10 WIB
M Chaerul Halim,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menolak gugatan Nofel Saleh Hilabi terkait hasil Musyawarah Daerah V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi.

Kuasa Hukum Nofel Saleh, Fahri Bachdim mengatakan, putusan itu bukanlah akhir. Dia mengatakan, kliennya masih mempunyai langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

Adapun dalam Musyawarah Daerah (Musda) V yang digelar 29 Oktober 2021, DPD Partai Golkar memutuskan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.

Baca juga: Gugatan Nofel Saleh Hilabi Tak Diterima Pengadilan, Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Dipegang Ade Puspitasari

Nofel kemudian mengajukan gugatan pada 16 Juni 2022 atas hasil musda itu. Pada Kamis (15/9/2022), majelis hakim PN Kota Bekasi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Nofel. 

"Putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan tersebut. Mengingat upaya hukum kasasi masih tersedia untuk para pihak," kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Fahri mengatakan, amar putusan majelis hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua Umum DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Menurut dia, putusan majelis hakim hanya mempertimbangkan berdasarkan aspek formil semata.

"Putusan majelis hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas kepemimpinan/formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari selaku pihak tergugat," ujar Fahri.

Baca juga: Bantah Dualisme Partai Golkar Ogan Ilir, Endang Angkat Bicara

Fahri menyebutkan, majelis hakim belum memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang legalitas Musda tersebut.

Lebih jauh, dikatakan Fahri, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak tergugat apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

"Akan tetapi pada fakta hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang formalitas hak gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan putusan tidak dapat menerima gugatan," sambung dia.

Baca juga: Pindah ke Partai Golkar, Menantu Soekarwo Dicopot dari Anggota DPRD Jatim

Dalam proses persidangan, disebutkan bahwa fakta-fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi telah terungkap dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi.

"(Namun), hasil MUSDA V yang telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com