BEKASI, KOMPAS.com - Setidaknya 11 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di sepanjang jalan wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ditertibkan Satpol PP, Sabtu (17/09/22).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menjelaskan, bangunan liar itu ditertibkan karena dianggap mengganggu aliran sungai.
"Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai," kata Deni dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022).
Penertiban 11 bangunan liar tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak menggubris surat peringatan yang sudah dilayangkan sebelumnya.
"Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kami tempuh mulai surat teguran 1 hingga 3, dan surat himbauan. Jadi, kegiatan penertiban Satpol PP ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Deni.
Baca juga: 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Akan Dibangun di Terminal Pulogebang dan Grogol
Deni mengatakan, pembongkaran bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya pihak Satpol PP menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung membongkarnya.
"Setelah penertiban dilakukan, diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya," kata Deni.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita menuturkan bahwa awalnya ada 30 bangunan dan lapak liar yang berdiri.
Kemudian, seiring berjalannya waktu dan teguran yang terus dilayangkan, jumlahnya terus berkurang hingga akhirnya tersisa 11 bangunan.
Baca juga: Mobil Ford Everest Hancur Usai Tabrak Trotoar di Mampang
"Jumlah semula 30 dan sekarang hanya tersisa sekitar 11 bangunan dan lapak liar. Artinya, pemilik bangunan sudah sadar pelanggaran yang dilakukan. Maka dari itu, sisanya 11 bangunan, dibongkar secara mandiri," ujarnya.
Adapun penertiban juga berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan. Pihak Satpol PP juga menerjunkan total 200 personel dalam agenda penertiban tersebut.
"Pembongkaran ini kami lakukan secara manual dengan personel Satpol PP Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Jarak penertiban diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer dari titik awal pembongkaran hingga titik terakhir yang dibongkar," tutup Ganda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.