BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di kawasan Pasar Bogor, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.
Peristiwa itu menyebabkan seorang remaja berinisial F (18) tewas setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian dada.
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut keenam tersangka yang masih berusia belasan tahun itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka itu berinisial FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).
Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 18 Remaja Ditangkap
"Tersangka ini kita bagi jadi tiga kelompok. Jadi mereka punya peran masing-masing. Ada yang sebagai pelaku utama pembacokan, kemudian ada yang sebagai pengirim pesan untuk janjian tawuran, serta ada berperan menyembunyikan senjata tajam," ungkap Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).
Ferdy mengungkapkan, motif di balik aksi tawuran antar kelompok remaja itu dipicu karena dendam lama.
Selain itu, baik masing-masing kelompok dari tersangka dan korban dikenal sebagai musuh bebuyutan.
"Masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain," sebut Ferdy.
Baca juga: Tawuran Antarkelompok Pecah di Manggarai, Diduga akibat Saling Ledek
"Di hari Sabtu dini hari itu mereka janjian tawuran melalui IG (Instagram) dari kelompok janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda kemudian jamnya sdh ditentukan pukul 02.00 WIB atau 03.00 dini hari," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 18 orang dalam kasus tawuran antar kelompok remaja tersebut.
Modus yang digunakan oleh kedua kelompok tersebut adalah memanfaatkan media sosial untuk saling berkomunikasi untuk janjian melakukan tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.