Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 6 Remaja Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/09/2022, 19:52 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di kawasan Pasar Bogor, pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.

Peristiwa itu menyebabkan seorang remaja berinisial F (18) tewas setelah terkena sabetan senjata tajam di bagian dada.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut keenam tersangka yang masih berusia belasan tahun itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka itu berinisial FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).

Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Tawuran di Bogor, 18 Remaja Ditangkap

"Tersangka ini kita bagi jadi tiga kelompok. Jadi mereka punya peran masing-masing. Ada yang sebagai pelaku utama pembacokan, kemudian ada yang sebagai pengirim pesan untuk janjian tawuran, serta ada berperan menyembunyikan senjata tajam," ungkap Ferdy, di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).

Ferdy mengungkapkan, motif di balik aksi tawuran antar kelompok remaja itu dipicu karena dendam lama.

Selain itu, baik masing-masing kelompok dari tersangka dan korban dikenal sebagai musuh bebuyutan.

"Masing- masing kelompok memang sudah ada dendam lama karena anggota salah satu kelompok ini pernah dipukul oleh kelompok lain," sebut Ferdy.

Baca juga: Tawuran Antarkelompok Pecah di Manggarai, Diduga akibat Saling Ledek

"Di hari Sabtu dini hari itu mereka janjian tawuran melalui IG (Instagram) dari kelompok janjian untuk ketemu, lokasi sudah ditentukan di jalan roda kemudian jamnya sdh ditentukan pukul 02.00 WIB atau 03.00 dini hari," sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 18 orang dalam kasus tawuran antar kelompok remaja tersebut.

Modus yang digunakan oleh kedua kelompok tersebut adalah memanfaatkan media sosial untuk saling berkomunikasi untuk janjian melakukan tawuran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com