Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Indra Kenz, JPU Hadirkan Ahli PPATK Hari Ini

Kompas.com - 19/09/2022, 11:18 WIB
Ellyvon Pranita,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari ini, Senin (19/9/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli hari ini rencananya digelar pada pukul 08.30 WIB. Namun, sampai pukul 10.20 WIB, persidangan juga belum dimulai karena jaksa dan ahli yang akan diperiksa hari ini belum juga datang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan penjelasan mengenai beberapa hal terkait transaksi keuangan dalam perkara ini.

"Satu orang ahli, Ardhian Dwiyoenanto SH., MH," kata JPU Primayuda Yutama kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Belum Ada Bukti Kuat Indra Kenz Bersalah dalam Kasus Binomo

Pada sidang sebelumnya, Rabu (7/9/2022), JPU menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Floradianti, dan Herman Tolle yakni dosen fakultas ilmu komputer Universitas Brawijaya sebagai ahli ITE.

Kedua saksi ini dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan penjelasan dan pemaparan sebagai ahli dalam beberapa pasal dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Kesuma.

Ada beberapa dakwaan yang ditujukan untuk Indra Kesuma, dua di antaranya yaitu pelanggaran hukum terkait Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2).

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pasal-pasal yang disebutkan di atas, Indra Kenz juga didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran dokumen elektronik yang berisi materi perjudian.

Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Ponsel Milik Indra Kenz seperti Baru Digunakan

Kemudian, Pasal 45 huruf a UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Jaksa menyebutkan, Indra Kenz memberikan tips kepada korban agar tertarik untuk melakukan trading. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Para korban mengaku tertarik bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com