Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bruder Angelo, Terdakwa Pencabulan Anak di Panti Asuhan Depok, Ajukan Kasasi

Kompas.com - 19/09/2022, 12:49 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, terdakwa pencabulan anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani Depok, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ia tak terima atas vonis 14 tahun penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan telah dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pemerhati anak hingga kuasa hukum para korban pun berharap majelis hakim Mahkamah Agung tetap menjatuhkan vonis berat pada Bruder Angelo. 

Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan kepada Bruder Angelo.

Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Ermelina Singereta dari Pembela Hukum Anak Indonesia sekaligus pendamping hukum korban mengatakan, dari putusan PN Depok itu, Angelo menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

”Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan perkara dan menguatkan putusan PN Depok. Putusan itu berkeadilan bagi korban dan kami mengapresiasi. Namun, Lukas (Bruder Angelo) mengajukan kasasi dari dua putusan itu,” kata Ermelina, Minggu (18/9/2022), dilansir dari Kompas.id.

Pendamping hukum korban, Judianto Simanjuntak, melanjutkan, upaya hukum kasasi ke MA yang diajukan oleh terdakwa Bruder Angelo melalui penasihat hukumnya pada 9 Mei 2022 menunjukkan pihak terdakwa tetap bertahan pada sikapnya yang tidak mengakui melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.

”Banding sampai kasasi sebenarnya tidak mengherankan karena selama persidangan di PN Depok, terdakwa selalu membantah kekerasan seksual kepada korban," katanya. 

Baca juga: Hingga Vonis Diketok, Bruder Angelo Tak Juga Akui Perbuatan Cabulnya

Ia berharap majelis hakim MA yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menggunakan hati nuraninya memutuskan yang terbaik demi penegakan hukum terdahap terdakwa.

"Tujuannya adalah selain untuk mewujudkan keadilan bagi korban, juga keadilan bagi publik,” ujar Judianto.

Berdasarkan hukum acara pidana, kata Judianto, kasasi ke MA merupakan upaya hukum biasa yang terakhir.

Tidak ada lagi upaya hukum biasa setelah kasasi. Jika nanti majelis hakim MA memutuskan perkara maka dengan sendirinya putusan kasasi MA tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.

Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak

Judianto juga mengharapkan majelis hakim kasasi di MA agar menguatkan putusan PT Bandung dan putusan PN Depok.

Sebab, kekerasan seksual yang dialami korban berlatar belakang relasi kuasa. Terdakwa merupakan pengasuh anak-anak, termasuk korban di panti asuhan.

Tidak hanya itu saja, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com