Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Dapat Pendampingan Psikologis

Kompas.com - 19/09/2022, 16:10 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - P (13), korban pemerkosaan di kawasan Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya berujar, pendampingan datang dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Pendampingan dari P2TP2A ini dari wali kota, terus dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), dari LBH mendampingi dan kita tetap intens komunikasi dengan korban, dengan ABH (anak berhadapan degan hukum) ini," kata Febri saat dikonfimasi, Senin (19/9/2022).

Pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Cilincing terdiri dari empat orang anak di bawah umur, dengan rentang usia antara 12-14 tahun.

Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Anak di Bawah Umur

Saat ditanya bagaimana kondisi korban, Febri menyebut kemungkinan ada trauma yang dirasakan.

"Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetap dilakukan pendampingan dari psikolog, dan P2TP2A," imbuhnya lagi.

Korban juga lebih banyak diam ketika diajak berbicara oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, berdasarkan keterangan para pelaku motif pemerkosaan ialah karena ungkapan cinta salah seorang di antaranya ditolak.

Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang sekolah bertemu dengan empat pelaku di Hutan Kota hingga terjadi tindakan pemerkosaan secara bergiliran.

Baca juga: Bermula Cinta Ditolak, 4 ABG Perkosa Remaja Perempuan di Hutan Kota

"Yang salah satu ini suka sama si korban tapi korban menolak. Jadi karena ada penolakan itu terjadilah pelecehan itu," terang Febri.

Kasus itu terjadi ada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi kemudian mendapat laporan kasus pada 6 September 2022, dan langsung menangkap para pelaku di hari itu juga.

Lantaran mereka maksh anak di bawah umur, polisi tidak menahan melainkan menitipkannya di shelter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

"Salah satu ABH ini di bawah 12 tahun makanya semuanya ini kami titip di selter di Cipayung, enggak bisa dilakukan penahanan karena masih di bawah 14 tahun," papar Febri.

Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, kata dia, anak di bawah umur dilakukan pengamanan di selter selama 7 hari dan dapat ditambah hingga 8 hari. Sehingga, pelaku bisa dititipkan di selter selama 15 hari.

Baca juga: Empat Pemerkosa Remaja di Hutan Kota Jakut Dititipkan di Selter Khusus Anak

Sementara ini, lanjut dia, masih dilakukan koordinasi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bapas, penyidik, pengacara hukum, dan P2TP2A.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com