Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Ibadah di Jakarta Utara Kini Diberikan Akses Pencatatan Dokumen Perkawinan

Kompas.com - 19/09/2022, 22:02 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan fasilitas kepada tiga rumah ibadah di Cilincing, Penjaringan, dan Tanjung Priok untuk dapat mengakses sistem Paket Dokumen Kawin Tercatat (PDKT).

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris berujar akses paket dokumen merupakan milik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

"Ini memudahkan masyarakat dalam mengajukan pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama," kata Edward saat sosialisasi sistem PDKT kepada pengurus 117 Gereja, 24 Vihara, dan satu Pura di Jakarta Utara, dilansir dari Antara, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Saat Permohonan Nikah Pasangan Beda Agama Dikabulkan PN Jaksel, Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan

Edward menjelaskan, kedua pelayanan publik berupa pencatatan perkawinan dan pendaftaran pemberkatan agama sudah dapat dilakukan pada masing-masing rumah ibadah yang dituju pemohon.

"Dengan adanya sistem ini, pemohon hanya datang ke rumah ibadah saja. Pengajuan pencatatan perkawinan bisa diajukan melalui pengurus rumah ibadah saat pendaftaran pemberkatan agama di rumah ibadah,” kata Edward.

Selanjutnya, kata Edward, pengurus tiga rumah ibadah tersebut sudah bisa masuk ke dalam aplikasi dan mengunggah berkas permohonan pencatatan perkawinan para pemohon.

Kendati demikian, Edward berujar secara teknis berkas yang diunggah melalui sistem PDKT ini tetap ditindaklanjuti dengan penjadwalan pemanggilan pemohon oleh Satuan Pelaksana Kecamatan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara.

Edward menerangkan, pemanggilan pemohon bertujuan memverifikasi data hingga tandatangan register terhadap permohonan yang diajukan.

Ada tiga paket dokumen yang diterbitkan Sudin Dukcapil nantinya setelah semua proses dijalani pemohon, yaitu Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Kemendagri: Dukcapil Hanya Mencatatkan, Bukan Mengesahkan Perkawinan

"Dengan adanya Akta Perkawinan, maka pernikahan diakui sah secara hukum," katanya.

Akta Perkawinan juga diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi setelah pasangan menikah, seperti kepastian seorang istri mendapatkan haknya, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraannya dalam keluarga, juga memudahkan pengurusan dalam hal hak asuh anak.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengimbau masyarakat yang melangsungkan perkawinan di rumah ibadah selain agama Islam, agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sesuai amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah mencatat peristiwa penting, termasuk di antaranya perkawinan.

Baca juga: PN Jaksel Izinkan Perkawinan Beda Agama Dicatatkan di Dukcapil, Ini Pertimbangannya

Zudan mengingatkan, bila perkawinan yang telah dicatat tersebut tidak segera dicatat di Dinas Dukcapil, bakal berakibat terlambatnya perubahan status perkawinan yang bersangkutan pada dokumen kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com