JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anak berhadapan hukum (ABH) diduga terlibat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra minta ada konferensi kasus atau case conference atau konferensi kasus oleh lintas profesi.
"Penting dalam waktu dekat diadakan segera case conference bersama lintas profesi dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik anak ke depan," ujar Jasra kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Adapun case conference merupakan pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan atau pemecahan masalah terhadap klien atau warga binaan.
"Situasi ini bisa dipahami lebih komperhensif dalam case conference lintas profesi yang bisa diadakan," ujar Jasra.
Baca juga: Bocah Pelaku Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota Dinilai Tak Layak Kembali kepada Orangtuanya
Menurut Jasra, hal ini perlu digelar lantaran dugaan rudapaksa oleh pelaku empat anak ini membuat reaksi kecaman dari masyarakat.
Hal ini pun mendorong pengacara kondang Hotman Paris yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merevisi peraturan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menurut Jasra, sebetulnya ada 2 cara yang selama ini menjadi penyeleesaian kasus ABH yaitu diversi dan restoratif justice. "Saya kira kasus ini menuntut dan mensyaratkan case conference dari pertimbangan lintas profesi," tutur Jasra.
Dengan demikian, kata Jasra, usulan Hotman Paris bisa dibawa dalam diskusi manajemen kasus dan penanganannya empat pelaku. Hal itu juga, kata Jasda, perlu di dalami oleh kepolisian.
"Misal tentang status ABH, sudah sejauh mana pada intervensi perbuatan melawan hukum sebelumnya, apa saja yang telah di programkan kepada anak yang menjadi pantauan lembaga pemasyarakatan," ujar Jasra.
Baca juga: LPAI Siap Berikan Pendampingan Psikologis kepada Remaja yang Diperkosa di Hutan Kota Jakut
Kemudian, Jasra juga menekankan ketika pelaku diserahkan kepada orangtua, program apa saja yang menjadi fokus untuk anak ABH tersebut. Apalagi, jata Jasra, ada dugaan ada pola pengasuhan yang salah dan masalah pendidikan anak dinilai jadi pemicu kejahatan tersebut.
"Sehingga situasi ini bisa dipahami lebih komperhensif dalam case conference lintas profesi dan menjadi semangat UU SPPA untuk melakukan hal terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku," ujar Jasra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.