Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK, Pacar hingga Muncikari Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/09/2022, 09:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara memasuki babak baru.

Setelah tiga bulan menerima laporan soal dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro akhirnya menangkap dua orang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). Dia diduga berperan sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.

EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, kata Zulpan, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK

Pacar korban terlibat

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sosok pria berinisial RR alias I yang ditangkap bersama EMT merupakan pacar korban.

Berdasarkan pengakuan korban, RR merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan NAT kepada EMT dan membawanya ke apartemen.

"RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja," kata Zakir.

Adapun saat ini pelaku EMT dan RT alias I sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukannya.

Zulpan menyebut keduanya diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).

"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.

"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambungnya.

Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Diduga Diserahkan ke Muncikari oleh Kekasihnya

Harapan keluarga korban

Sementara itu, Zakir menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan angin segar bagi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

Langkah ini, merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban sejak melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh Dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com