JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara memasuki babak baru.
Setelah tiga bulan menerima laporan soal dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro akhirnya menangkap dua orang pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). Dia diduga berperan sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).
Saat ini, kata Zulpan, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Muncikari yang Sekap dan Paksa Remaja Perempuan Jadi PSK
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sosok pria berinisial RR alias I yang ditangkap bersama EMT merupakan pacar korban.
Berdasarkan pengakuan korban, RR merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan NAT kepada EMT dan membawanya ke apartemen.
"RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja," kata Zakir.
Adapun saat ini pelaku EMT dan RT alias I sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukannya.
Zulpan menyebut keduanya diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).
"Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Zulpan.
"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," sambungnya.
Baca juga: Remaja Korban Penyekapan dan Eksploitasi Diduga Diserahkan ke Muncikari oleh Kekasihnya
Sementara itu, Zakir menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan angin segar bagi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.
Langkah ini, merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban sejak melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.