JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa berkas perkasa kasus penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) masih diperiksa oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah melengkapi kekurangan dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
Saat ini berkas tersebut sudah diserahkan kembali ke kejaksaan untuk kembali diperiksa kelengkapannya.
"Sekarang masih di kejaksaan," kata Zulpan, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Karangan Bunga hingga Rp 1 Miliar, Pemkab Hanya Rp 148 Juta
Dihubungi secara terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima dokumen tersebut dan tengah memeriksa berkas perkara itu.
Menurut Ade, berkas perkara itu dikembalikan oleh Polda Metro Jaya ke kejaksaan pada Senin (19/9/2022).
Ade berharap berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan bisa segera disidangkan.
"Sudah diberikan petunjuk, kepolisian melengkapi. Sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," kata Ade.
"Secepatnya, ketika alat bukti bisa dipenuhi, segera dilakukan P21 dan tahap 2," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara Pria Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Kemang, Berawal Korban Memalak Juru Parkir
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Nasib Kurir Makin Miris Pasca-kenaikan Harga BBM, Upah Dipotong hingga Dialihkan Jadi Mitra
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.