BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Bekasi Timur menangkap lima orang pemuda yang menongkrong sambil membawa senjata tajam di Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Minggu (18/9/2022).
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Polisi Ridha Poetera Aditya mengatakan, lima orang yang ditangkap itu berniat untuk tawuran dan mencegat suporter tim sepak bola.
"Karena bersamaan pada malam Minggu itu, ada pertandingan sepak bola dan mereka sudah menunggu suporter tersebut," kata Ridha di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Pemkot Bekasi Anggarkan Karangan Bunga hingga Rp 1 Miliar, Pemkab Hanya Rp 148 Juta
Adapun kelima orang pelaku berinisial A (32), FA (20), R(23), I (19), dan H (30) ditangkap dengan barang bukti senjata tajam yang akan mereka gunakan untuk tawuran.
"Ada stik golf, satu arit, satu celurit, satu bambu, satu kayu, dan juga batu," ujar Ridha.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka berniat tawuran karena wilayah tempat tinggal mereka kerap diganggu oleh kelompok suporter tim sepak bola.
Baca juga: Rumah Semipermanen di Bekasi Rusak Berat Dilalap Api, Diduga akibat Gas Bocor
Atas dasar itu, mereka berniat balas dendam kepada para suporter yang kerap melintas dan mengganggu keamanan.
"Mereka ini sudah berniat atau mempersiapkan diri untuk berbuat onar pada suporter sepak bola yang baru selesai menonton pertandingan," ungkap Ridha.
Ridha mengatakan bahwa sebelum beraksi, para pelaku sudah lebih dahulu tertangkap oleh polisi yang sedang berpatroli.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa sah dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.