JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta disusun dengan mempertimbangkan kondisi Jakarta di masa mendatang.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujar, Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tetap berlaku meski nanti Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Ini semuanya dengan mempertimbangkan Jakarta sebagai kota megapolitan, apa pun statusnya," ujar Anies ketika menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
"Jadi baik itu sebagai ibu kota mau pun tidak, kenyataannya ini (Jakarta) adalah sebuah megapolitan," sambung dia.
Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi
Ia menyatakan, pengembangan Jakarta sebagai wilayah megapolitan bakal diakomodasi dengan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Anies menggambarkan bahwa Jakarta sebagai kota megapolitan akan memiliki fasilitas penunjang mobilisasi penduduk serta fasilitas digital yang mumpuni.
Kemudian, Jakarta akan memiliki perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, memiliki lingkungan yang sehat, dan berkelanjutan (sustainable).
Ia juga menggambarkan, Jakarta sebagai kota megapolitan akan menjadi destinasi wisata, budaya, dan sosial.
"Dan kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efisian (dan) efektif," ujar Anies.
"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (Pergub RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian," ungkap dia.
Baca juga: Anies Sebut Ada 5 Arah Pengembangan Kota Jakarta dalam Pergub RDTR
Anies sebelumnya menyatakan, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Anies berujar, kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.
Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.
Anies menyebutkan, meski ada Pergub RDTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.
Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.
Arah pengembangan kelima, lanjut Anies, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.