Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Meyakini Pemerkosaan terhadap Remaja di Hutan Kota Bukan Peristiwa Tunggal

Kompas.com - 21/09/2022, 20:53 WIB
Larissa Huda

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini pemerkosaan terhadap remaja berusia 13 tahun di Hutan Kota Rawa Malang di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, bukanlah peristiwa tunggal.

Komisioner KPAI Jasra Putra berpandangan keyakinan itu timbul lantaran pelaku dan korban disebut sudah saling mengenal sebelumnya. Hal itu, kata Jasra, disebut dipicu oleh rape culture.

Pasalnya, Jasra menyebutkan, pergaulan yang berbau rape culture juga sering menempatkan pelaku menjadi merasa bisa mengontrol, menganiaya, dan melakukan perilaku agresif seperti pemaksaan dan perilaku kasar di depan umum.

Baca juga: Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Merupakan Yatim Piatu, KPAI Soroti Figur Pelindung Pengganti Orangtua

Pada kondisi itu, Jasra mengatakan pelaku menganggap fisik korban layak dan menjadi alasan diperlakukan kekerasan. Selain itu, korban juga dianggap oleh pelaku layak mendapat perlakuan dengan berbagai stigma sebagai alasan untuk membenarkan pelaku.

"Tentu, jika ini yang terjadi di lingkungan korban, ada tugas berat kita bersama melakukan penyadaran di masyarakat setempat, termasuk edukasi keluarga," ujar Jasra kepada , dikutip Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus anak, Jasra menilai pengkajian secara keseluruhan menjadi penting untuk mencari tahu apa yang menyebabkan peristiwa terjadi. Menurut dia, ada situasi yang perlu di perdalam kasus ini lantaran anak bukan subyek hukum.

"Ada latar belakang melakukan itu, seperti bagaimana pola pengasuhan? Apakah mereka sekolah misalnya? Selama ini apa ditelantarkan?" ujar Jasra.

Terlebih, kata Jasra, status pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena masih di bawah 14 tahun. Lalu, penting juga mengetahui apa saja yang sedang dilakukan dalam intervensi anak dengan status ABH dan bagaimana pandangan awal orangtua kepada ABH anaknya.

Baca juga: Buntut Pemerkosaan Remaja di Cilincing, Pemprov DKI Diminta Pasang CCTV di Hutan Kota

Selain itu, penting juga mengetahui apakah status pelaku membentuk stigma baru, sehingga tidak peduli dengan kondisi anak. Kemudian, apakah situasi tersebut sudah di-assesment sebelumnya dengan anak berstaus ABH. Lalu, sejauh apa peristiwa hukum sebelumnya, sehingga anak dikembalikan kepada orang tua.

"Situasi anak ABH dan jaminan apa anak tidak mengulangi perbuatannya, tentu menjadi perhatian kita bersama," ujar Jasra.

Adapun kronologi kasus ini bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan keempat pelaku di hutan kota di Jakarta Utara (Jakut) pada 1 September 2022.

Salah satu ABH meminta korban untuk menjadi kekasihnya, namun korban menolak. Esok harinya, keempat pelaku yang sudah mengincar korban, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com