Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Remas Payudara Perempuan yang Sedang Berkendara di Beji, Polisi Sebut Ada Kelainan Seksual

Kompas.com - 21/09/2022, 21:39 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pelaku pelecehan berinisial FS yang meremas payudara perempuan yang sedang berkendara di Jalan Kedasihan, Beji Timur memiliki kelainan seksual.

Pernyataan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe setelah FS dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Jadi dia (pelaku) ngeliatin ini spontan. Kalau yang pakai kerudung kayak begitu, badannya agak-agak gemuk begitu, dia nafsu dan fantasinya ke situ. Pelaku langsung enggak bisa nahan diri, spontan langsung diuber," kata Hakim dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Hakim menduga pelaku yang berprofesi sebagai debt collector itu mengalami penyimpangan seksual.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Kedai di Cilodong Depok, Sound System hingga Alat Musik Raib

"Iya berbeda mungkin dengan yang (orang) normal, karena dia (pelaku) kalau lihat itu katanya sudah enggak tahan," ujar Hakim.

Kendati demikian, untuk membuktikan kelainan itu diperlukan pembuktian melalui pemeriksaaan psikologis.

"Soal ada gangguan jiwa atau enggak kita harus perlu membuktikan dari psikologi," ujar Hakim.

Adapun pelaku FS ditangkap di Jalan Kedasihan, beji Timur, Beji, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.50 WIB.

Baca juga: Kisah Petugas PPSU yang Tetap Bertugas sambil Melawan Kanker Payudara...

Hakim menuturkan, kejadian bermula ketika pelaku tengah mengendarai motor memepeti kendaraan korban yang saat itu sedang bersama adiknya.

Tanpa disadari korban, pelaku kemudian memegang payudaran kanan korban tersebut.

"Tiba-tiba di tikungan Jalan ada seorang pelaku pengendara motor memegang payudara korban sebelah kanan," ujar Hakim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Iya, pelaku ditahan karena Pasal 289 (tentang) pencabulan," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com