Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman

Kompas.com - 21/09/2022, 22:12 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelaskan maksud kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman,".

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto berujar, Pulau G kini belum dipastikan untuk permukiman.

Baca juga: Pergub RDTR Atur soal Perluasan Daratan, Pemprov DKI Sebut Itu Bukan Reklamasi

Sebab, peruntukan Pulau G masih akan diatur dalam peraturan daerah (perda).

"Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena itu belum ditentukan. Itu kan harus diatur di perda," tuturnya ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Menurut Heru, perda yang akan merincikan peruntukan Pulau G adalah perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Begitu nanti perda RTRW-nya bunyi, (peruntukan Pulau G) didetailkan," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Heru mengakui bahwa Pulau G diarahkan untuk permukiman karena kebutuhan warga Ibu Kota atas tempat tinggal masih tergolong tinggi.

Namun, ia mengaku tak mengetahui persisnya berapa tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Buat Banyak Aturan Turunan Pergub RDTR, Ini Alasannya

Katanya, pihak yang lebih mengetahui berkait tingkat kebutuhan warga atas tempat tinggal adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (DPRKP).

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," sebut Heru.

"Kalau data persisnya mungkin teman-teman dari DPRKP. Tapi dari dulu namanya backlog, kesenjangannya (warga memiliki rumah dengan tak memiliki rumah), masih jauh," sambungnya.

Untuk diketahui, ada lima arah pengembangan Ibu Kota yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Pertama, Jakarta akan menjadi kota yang berorientasi transit dan digital. Kota berorientasi transit berarti warganya beralih menjadi pengguna transportasi umum.

Baca juga: Anies: Pergub RDTR Mengakomodasi Rencana Jakarta Jadi Pusat Perekonomian

Lalu, arah pengembangan kedua adalah perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya.

Meski ada Pergub RDTR, Pemprov DKI tak akan menghilangkan jenis-jenis permukiman yang sudah ada.

Kemudian, arah pengembangan ketiga adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat, Jakarta menjadi destinasi pariwisata dan budaya global.

Arah pengembangan kelima, Jakarta menjadi magnet atau daya tarik investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Maju-Mundur Pedagang Jual Foto Prabowo-Gibran: Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com