Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Situs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena Tayangkan Film "Mencuri Raden Saleh" Bajakan

Kompas.com - 22/09/2022, 07:46 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan tujuh situs yang diduga telah menayangkan film layar lebar Mencuri Raden Saleh secara ilegal.

Kuasa Hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy, mengatakan, tujuh situs yang dilaporkan kliennya diketahui menyediakan film Mencuri Raden Saleh dari hasil rekaman layar bioskop.

Pihaknya hingga kini masih terus menelusuri situs-situs lain yang juga ikut menayangkan film hasil pembajakan tersebut.

"Masih kami research, kami akan telusuri. Yang pasti, tujuh situs ini yang benar-benar terbukti saat ini," ujar Aris kepada wartawan, Rabu (21/9/2022) malam.

Baca juga: Film Mencuri Raden Saleh Diduga Dibajak, Visinema Pictures Melapor ke Polda Metro Jaya

Menurut Aris, kliennya mengetahui bahwa salah satu film besutannya dibajak dan ditayangkan secara ilegal di internet sejak 7 September 2022.

"Film ini kan tayang 25 Agustus 2022, kebetulan kami baru dapat informasinya per tanggal 7 September," kata Aris.

Adapun pembajakan laporan dugaan pembajakan film Mencuri Raden Saleh dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/9/2022).

Laporan tersebut sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4844/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 September 2022.

Baca juga: Kriminolog Ungkap Kemungkinan Penyebab Anak di Bawah Umur Nekat Perkosa Remaja di Jakut

Dalam laporannya, Aris menyebut terlapor yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian melakukan pembajakan dengan merekam tayangan film di bioskop.

Hasil rekaman tersebut kemudian diunggah oleh terlapor ke internet dan bisa ditonton atau diunduh secara bebas.

Akibat pembajakan itu, lanjut Aris, kliennya mengalami kerugian secara materil. Terlapor pun dijerat dengan Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Teduga pembajak film itu juga dilaporkan dengan Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Miliaran Rupiah, Anggota DPRD Kota Bekasi: Jangan Sampai Jadi Kampanye Terselubung

"Pastinya banyak ya kalau kerugian materilnya. Cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com