JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi ungkap modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan jasa perempuan penyandang disabilitas sebagai kurir untuk mengelabui petugas keamanan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan tersangka berinisial SY (48) ditangkap di wilayah Kota Tangerang pada Jumat 16 September 2022.
"Ini modus baru untuk menghilangkan kecurigaan (petugas), maka digunakan orang-orang yang memiliki catatan khusus seperti yang disabilitas yang memang berpenampilan tidak mencolok," kata Komarudin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polda Metro Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Menurut Komarudin, SY membawa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari wilayah Sumatera Utara untuk diantarkan ke tersangka AT (35) dan FF (27) di Jakarta.
"Proses pembawaannya pun sangat lazim, hanya memakai tas yang diselempangkan. Ini juga pembelajaran baru untuk kami semua sehingga untuk meminimalisir dari ruang gerak pengedar-pengedar narkoba," ungkap dia.
Komarudin mengungkapkan, setiap melakukan penyelundupan narkoba, SY berhasil mendapatkan upah senilai Rp 20 juta untuk satu kilogram sabu-sabu.
"Ini adalah antaran yang kedua (pelaku SY). Di mana untuk satu kilogram sabu-sabu yang bersangkutan menerima upah sebesar Rp 20 juta," ucap Komarudin.
Baca juga: Polisi Ungkap 5 Kasus Peredaran Narkoba di Jakarta dan Tangerang dengan Bukti Senilai Rp 9 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan orang pengedar narkoba sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Jakarta dan Tangerang dari lima kasus yang berbeda.
"Masing-masing pelaku berinisial PS (23), IH (21), AS (21), SM (33), MS (42), YP (28), SY, AT, dan FF," ujar Komarudin.
Komarudin mengatakan pengungkapan pengedaran narkoba itu berhasil diungkap dalam kurun waktu 10 hari terakhir.
Dari lima kasus tersebut, polisi menyita sabu-sabu 6,7 kilogram, 3,1 kilogram ganja, pil ekstasi 40 butir, dan 1.95 gram serbuk ekstasi.
"Kalau ditotalkan ke uang (narkoba sitaan) sebesar Rp 9 miliar dan bisa menyelamatkan sebanyak 58.000 jiwa," ungkap dia.
Baca juga: 304 Kg Ganja di Truk Sayur Terbongkar, 4 Kurir Narkoba Ditangkap
Menurut Komarudin, masing-masing tersangka dijerat Pasal 114 (2) subpasal 112 (2) juncto 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.