JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dalam pergub itu diatur bahwa warga Ibu Kota diizinkan membangun rumah tapak atau pun flat hingga empat lantai.
Pada pasal 1 ayat 117 disebutkan bahwa rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai berjumlah satu sampai empat lantai untuk satu kepala kepala keluarga.
Kemudian, pada ayat 118 disebutkan bahwa rumah flat adalah hunian tinggal tapak atau landed house
dengan lantai maksimal empat lantai dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga dan dapat dilakukan dengan penerapan pertelaan.
Sebelum ada Pergub RDTR, warga Jakarta hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai. Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Anies Izinkan Rumah Berdiri 4 Lantai, Pakar Soroti Peremajaan Kawasan Permukiman Padat
Warga Jakarta diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa hal. Alasan pertama, tutur Anies, demi optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, Anies berujar izin tersebut juga dijadikan sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.
"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Ia melanjutkan, agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.
"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," ujar Anies.
Baca juga: Pergub RDTR Anies, Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman
Adapun penambahan tingkat bangunan itu tak bisa dilakukan secara sembarangan. Pada pasal 113 ayat (2) disebutkan pembangunan rumah tapak dan rumah flat diberikan ketinggian bangunan paling banyak empat lantai.
Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.
Adapun ketentuan rumah flat atau rumah tapak mengacu pada pemanfaatan sub-zona R-1 dan sub zona R-2. Ketentuan tertuang dalam pasal 98 yang mana mengatur koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien tapak basemen (KTB) bangunan mana saja yang diizinkan hingga 4 lantai.