TANGERANG, KOMPAS.com- Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang menangkap dukun palsu yang mencabuli seorang wanita dengan modus mengusir roh jahat.
Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang AKP Nurjaman mengungkapkan, pelaku tindak pidana itu merupakan seorang pria berinisial TT (48), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Namun, TT diketahui bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Diduga, pelaku melakukan pencabulan dengan modus berpura-pura mengobati orang dengan cara mengusir roh jahat di dalam tubuh.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinsial N (22) yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat,” kata Nurjaman.
Baca juga: BPBD Kota Tangerang Sebut Hujan Deras dan Perbaikan Tanggul Sebabkan Banjir di Periuk
Lebih lanjut diketahui bahwa tindakan pencabulan dengan modus mengusir roh jahat itu dilakukan tersangka pada 19 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rajeg,
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rajeg dan tersangka terancam pasal 289 KUHP tentang perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.