JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara AKP Mohamad Fajar dicopot dari jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 436 / XI / KEP / 2022 yang terbit pada 20 September 2022.
AKP Fajar dicopot karena sebelumnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan terlibat dalam kasus perjudian secara daring atau "judi online".
Perwira pertama (Pama) kepolisian itu pun kini dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
"Dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka riksa," tulis Fadil dalam surat telegramnya, dikutip Jumat (23/9/2022).
Terungkapnya dugaan pelanggaran AKP Fajar berawal dari adanya informasi penangkapan Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan dan sejumlah anggotanya, oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Ada Demo Kenaikan BBM, Jalan di Sekitar Istana Negara dan Monas Ditutup
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan tersebut pada 30 Agustus 2022. Kapolsek Polsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini pun turut dimintai keterangan.
"Iya, Kapolsek Penjaringan) sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022).
Menambah keterangan Fadil, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AKP Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri bersama tujuh orang anggota.
Sedangkan Kompol Ratna, hanya dimintai keterangan dan dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh delapan anak buahnya.
"Itu yang perlu diluruskan. Yang ditangkap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan anggotanya pada 30 Agustus, bukan Kapolsek," ungkap Zulpan.
"Kapolsek diambil keterangan oleh tim mabes polri untuk menggali keterangan. Tetapi hasil pemeriksaan, juga tidak menunjukkan ada keterlibatan," sambungnya.
Baca juga: 3.800 Personel Gabungan Siap Amankan Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Kawasan Patung Kuda
Sehari berikutnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, AKP M Fajar dan anggotanya diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Menyusul pernyataan Syahardiantono, Zulpan mengungkapkan bahwa AKP M Fajar telah ditempatkan secara khusus (Patsus) di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.