Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 2 Pengedar Ganja Jaringan Lapas di Sumatera

Kompas.com - 23/09/2022, 13:48 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap dua pengedar ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kepala Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Dedi Herdiana menuturkan, keduanya merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Sumatera.

"Ganja itu didapatkan pelaku dari jaringan lapas di Lampung dan Sumatera Selatan dan siap diedarkan di wilayah Karawang dan Bekasi," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap

Dedi mengatakan, WS ditangkap saat melintas di jembatan Cabangbungin, perbatasan Bekasi dan Karawang, pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 02.30 Wib. Setelah digeledah, polisi mendapatkan 150 gram ganja.

Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan ke wilayah Jakarta Barat, tepatnya di area parkir minimarket, Meruya. Di tempat itu, polisi menangkap RS.

"Dari keterangan RS, polisi kembali menemukan dua paket ganja siap kirim dengan total berat hingga dua kilogram," jelas Deni.

WS mengaku menerima kiriman ganja kering seberat 2 kilogram yang diantarkan melalui jalur darat dari seseorang yang sedang berada di lapas, pada Sabtu (10/9/2022).

Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta dari orang tersebut.

"Untuk menjualnya pun, mereka berdua sudah diarahkan dari orang Lapas tersebut melalui Whatsapp," ucap Dedi.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Lingkungan Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Negeri di Sumedang

Saat transaksi dilakukan, pelaku memilih cara cash on delivery (COD) dan ada juga yang ditaruh di suatu tempat.

"Setelah ditaruh, nanti mereka mengarahkan pembeli melalu telepon untuk menuju lokasi yang sudah ditentukan," ujar Dedi.

Akibat perbuatannya, WS dan RS dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com