Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembacokan Pria di Bintaro, Korban Diajak Bertemu oleh Mantan Pacar lalu Diserang

Kompas.com - 23/09/2022, 15:53 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembacokan seorang pria berinisial EYW (28) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kanit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya, FKT (27), diajak bertemu oleh pelaku berinisial AB, Kamis (4/8/2022).

Kala itu, AB yang merupakan mantan pacar korban berpura-pura ingin menyelesaikan permasalahan pribadi keduanya.

"Hasil pendalaman kami. Jadi berawal korban (EYW) ini ada masalah dengan perempuan (AB). Masalahnya apa, ini yang sedang kami dalami," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan Pria di Bintaro, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Dalam pertemuan tersebut, kata Maulana, pelaku AB mengajak mantan pacarnya yang lain dan dua rekannya, yakni AMK (20), NP (19), dan MHR (19).

Kepada penyidik, AB mengaku memiliki dendam terhadap korban dan telah menyusun rencana penganiayaan tersebut bersama tiga pelaku lain.

"Jadi si perempuan ini mengadukan permasalahannya ke tiga tersangka lain, mengaku ditekan dan diancam korban. Masalahnya apa, ini sedang didalami," ujar Maulana.

AB dan tiga pelaku lainnya kemudian berangkat bersama-sama menemui korban.

Baca juga: 4 Orang Ditangkap Terkait Pembacokan di Bintaro, Polisi Sebut Motifnya Dendam

Di lokasi kejadian, Maulana menyebutkan bahwa NP bersama AMK langsung menyerang korban dan saksi FKT dari arah belakang.

Kedua pelaku menggunakan celurit dan martil untuk menyerang para korban.

"Korban belum sampai titik pertemuan, pelaku langsung eksekusi. Sementara si pelaku perempuan langsung kabur," ucap Maulana.

Kini, pelaku AB yang menginisiasi rencana penganiayaan dan tiga orang eksekutor berinisial NP, AMH, dan MHR sudah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Baca juga: Setelah Sebulan dan Kasus Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan Pria di Bintaro

Adapun keempat tersangka ditangkap pada Rabu (21/9/2022) malam. Sementara itu, kasus pembacokan telah dilaporkan pada 5 Agustus 2022.

Adapun penganiayaan yang dialami EYW itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video rekaman itu beredar di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @junet.jakarta pada Selasa (20/9/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com