JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat, atas dugaan mengedarkan ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, mahasiswa berinisial TNR (24) memesan paket ganja dari Aceh secara daring atau online.
Paket berisi daun ganja kering dan biji ganja seberat 551 gram dikemas dengan bungkus kopi instan berbagai merek.
Baca juga: Edarkan Ganja ke Rekan Organisasi Pencinta Alam, Mahasiswa Kampus Negeri di Sumedang Ditangkap
"Paket ganja kering ini dimasukan ke bungkus kopi, di dalamnya juga ada serbuk kopinya. Aromanya juga aroma kopi," kata Akmal, di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/9/2022).
"Barang bukti ganjanya itu 551 gram beratnya, terdiri dari 12 paket daun ganja dan biji ganja kering. Semua bisa dipakai dan ganja siap pakai," ungkap Akmal.
Kemudian paket dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke sekretariat organisasi pecinta alam di kampus tersebut.
"Barang dipesan dari Aceh, dikirim ke alamat kampus. Kami mengamankan tersangka pada saat mengambil paket di sekretariat organisasi," jelas Akmal.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Lingkungan Mahasiswa Pecinta Alam Kampus Negeri di Sumedang
Polisi menduga TNR mengedarkan ganja di lingkungan organisasinya "TNR mengedarkan ke rekan-rekannya di satu organisasi yang bergerak di bidang pencinta alam," jelas Akmal.
Akmal mengatakan, TNR mendapatkan paket ganja melalui perantara ALX dan penjual ALF, yang saat ini dalam pengejaran.
Sementara, TNR dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.