Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Anak Dijual Muncikari di Hotel Pasar Minggu, Layani 3 Pelanggan Sehari

Kompas.com - 23/09/2022, 18:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, lima anak dari enam perempuan yang dijual oleh lima muncikari pria berinisial MH, AM, MRS, RD, dan RR dapat melayani pria hidung belang tiga kali dalam sehari.

Korban diminta melayani pelanggan para muncikari di salah satu hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Setiap harinya kurang lebih 2-3 pelanggan yang bisa didapatkan oleh satu orang korban," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun, Jumat (23/9/2022).

Anak-anak di bawah umur yang melayani pria hidung belang itu mendapatkan uang Rp 300.000 sampai Rp 800.000, sesuai tarif yang ditawarkan muncikari.

"Kalaupun dapat Rp 500.000, digunakan untuk membayar sewa, selanjutnya digunakan untuk memenuhi kehidupan bersama," ucap Harun.

Baca juga: 5 Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap, Pelaku Jual Korban Melalui Aplikasi MiChat

Harun mengatakan, uang yang didapat dari hasil melayani pelanggan itu digunakan korban bersama muncikari untuk memenuhi kebutuhan sepanjang dua bulan tinggal di hotel itu.

"Mereka tinggal juga di kamar hotel itu. Setiap hari tinggal bergantian. Mana kamar yang tidak dipakai melaksanakan kegiatan tersebut, maka kamar itu yang digunakan untuk ditempati oleh para korban dan juga tersangka," kata Harun.

"Jadi selama keseharian mereka tinggal di kamar, ada enam kamar yang disewa. Per hari dia menyewa Rp 300.000," kata Harun.

Kelima orang muncikari itu telah ditangkap pada Kamis (22/9/2022) dini hari. Mereka diketahui memperdagangkan para korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel tersebut dengan cara melalui aplikasi MiChat," ujar Harun.

Baca juga: 5 Muncikari Jual Perempuan di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp 300-800 Ribu Sekali Kencan

Penangkapan kelima muncikari itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Menurut Harun, saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki informasi soal kasus tersebut ke lokasi.

"Dari hasil penelusuran, didapati lima orang tersangka, empat dewasa dan satu di bawah umur. Kemudian, ada enam korban di situ, lima anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa," kata Harun.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Prostitusi Anak di Pasar Minggu, Muncikari Rekrut Korban yang Broken Home, Dipacari lalu Dijual via MiChat

Para pelaku juga dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Juga kami lapis dengan KUHP yaitu Pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com