DEPOK, KOMPAS.com - Pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter (KRL) Jabodetabek, DAP (39), akan dilarang menggunakan KRL.
Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, DAP melakukan pelecehan seksual di dalam KRL nomor 4097 Relasi Bogor-Jakarta Kota saat memasuki Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) pagi.
Untuk mencegah tindak asusila terulang kembali, KAI Commuter telah memasang kamera CCTV analytics untuk memantau pelaku tindak asusila.
"Pelaku sudah masuk di database system akan terekam dalam CCTV analytics, maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun," kata Leza dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Seorang Perempuan Dilecehkan di KRL, Pelaku Gesekkan Alat Kelamin ke Korban
KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan di dalam KRL dan di stasiun, serta bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak setiap tindakan asusila di dalam KRL atau di stasiun.
KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas jika melihat tindakan yang melanggar hukum, seperti pelecehan seksual.
Sebelumnya diberitakan, DAP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual oleh Kepolisian Resor Metro Depok.
Baca juga: Pelaku yang Gesekkan Alat Kelamin ke Penumpang Perempuan di KRL Jadi Tersangka
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Iptu Tulus mengatakan, saat kejadian, kondisi KRL mulai ramai oleh para penumpang yang hendak bekerja.
Pelaku yang juga pengguna KRL memanfaatkan situasi ramai untuk beraksi menggesekkan kemaluannya kepada korban.
"Sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Depok. Pelaku ditangkap di Stasiun Tebet oleh petugas pengawal kereta atau walka, Kamis. Petugas langsung bergerak karena korban berteriak dan melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh pelaku," kata Tulus, Jumat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok Minta Maaf Usai Suruh Sopir Truk Push-up dan Berguling di Jalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tulus menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejat tersebut. Pelaku mengaku terpengaruh film porno.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Polres Depok Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Komuter". (KOMPAS/AGUIDO ADRI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.