Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Penumpang yang Gesekkan Alat Kelamin ke Penumpang KRL, Dilarang Naik Kereta hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/09/2022, 06:04 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan menjadi korban pelecehan seksual di dalam gerbong kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok Iptu Tulus mengatakan, pelaku mengeluarkan alat kelamin, lalu menggesekkannya kepada korban.

"(Pelaku) pepet korban di dalam gerbong, cairan spermanya muncrat dan kena celana korban," kata Tulus saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Tulus berujar, pada saat kejadian, korban hendak berangkat kerja. Korban sebenarnya menggunakan KRL bersama suaminya, tetapi mereka berbeda gerbong kereta.

"Korban didampingi suami, karena pada saat berangkat kerja sama-sama, cuma beda gerbong," ujar dia.

Tulus menuturkan, pelaku langsung ditangkap oleh korban dan petugas satpam setelah kejadian. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Rentetan Pelecehan Seksual di KRL, KAI Commuter Intensifkan Patroli Petugas di Gerbong dan Stasiun

Tak Boleh Naik KRL Lagi

Pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter (KRL) Jabodetabek, DAP (39), akan dilarang menggunakan KRL.

Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan mengatakan, DAP melakukan pelecehan seksual di dalam KRL nomor 4097 Relasi Bogor-Jakarta Kota saat memasuki Stasiun Depok Baru pada Kamis (22/9/2022) pagi.

Untuk mencegah tindak asusila terulang kembali, KAI Commuter telah memasang kamera CCTV analytics untuk memantau pelaku tindak asusila.

"Pelaku sudah masuk di database system akan terekam dalam CCTV analytics, maka pelaku tidak akan diperbolehkan masuk stasiun," kata Leza dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Seorang Perempuan Dilecehkan di KRL, Pelaku Gesekkan Alat Kelamin ke Korban

KAI Commuter juga menugaskan petugas pengamanan di dalam KRL dan di stasiun, serta bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak setiap tindakan asusila di dalam KRL atau di stasiun.

KAI Commuter mengimbau seluruh pengguna KRL untuk tetap waspada dan segera melapor kepada petugas jika melihat tindakan yang melanggar hukum, seperti pelecehan seksual.

Pelaku Jadi Tersangka

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Depok. Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/2238/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pelaku dilaporkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP.

Kepolisian Resor Metro Depok pun telah menangkap dan menetapkan DAP (39) sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter (KRL) Jabodetabek.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com