JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Pulau G yang merupakan hasil reklamasi kini hanya tersisa kurang dari dua hektare dari sebelumya 10 hektare karena terkena abrasi.
"(Tersisa) 1,72 dari eksisting 10 hektare. (Pulau G) kan sudah terbentuk tahun 2018 atau 2017," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (26/9/2022).
Menurut Syarif, pengurangan luas tersebut diduga terjadi karena adanya dinamika ombak laut yang menyebabkan terjadinya abrasi.
Pada akhir tahun 2021, luas Pulau G hanya tersisa 1,72 hektare dari yang awalnya sudah ada sekitar 10 hektare.
Baca juga: Melihat Pulau G Hasil Reklamasi yang Ditetapkan Anies Jadi Permukiman Warga Jakarta...
"Karena itu dia belum bisa dibikinkan HPL (hak pengelolaan lahan) dan perjanjian kerja sama dengan Jakpro karena lahannya belum maksimum," ujarnya.
Syarif mengatakan, pulau lain seperti Pulau D dan Pulau C sudah diberikan izin hak guna bangun (HGB) dan HPL karena ukuran lahannya sudah sesuai target.
Sementara, Pulau G masih harus dikaji lagi agar bisa dikeluarkan HGB dan HPLnya.
"Yang pulau G itu karena dia menyusut sedang dikaji lagi bisa enggak diterbitkan HPL, wong tanahnya cuman 1,7 hektare," ucap dia.
Baca juga: Survei CSIS: Di Kalangan Pemilih Muda, Anies Unggul secara Head to Head Lawan Prabowo dan Ganjar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.