JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengizinkan warga membangun kediaman hingga empat lantai di Ibu Kota.
Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut dia, warga Jakarta sebelumnya hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies saat menyosialisasikan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Anies Kini Perbolehkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.
Alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.
Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.
"Sekarang dia bisa menambahkan ke atas, dia bisa sama-sama tinggal dengan keluaganya. Kakek-neneknya di bawah, anaknya dua orang di lantai dua. Lalu, lantai 3 (jadi) ruang bersama," sebut dia.
Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.
Anies menegaskan bahwa akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi, punya nilai lahan yang lebih tinggi," ungkap dia.
Meski mempunyai dampak positif sebagaimana yang sudah dipaparkan Anies, namun izin membangun rumah 4 lantai ini juga dinilai mempunyai dampak negatif.
Salah satunya, kebijakan ini dianggap bisa mempercepat penurunan permukaan tanah di ibu kota yang akan semakin membuat Jakarta terancam tenggelam.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan, perizinan untuk membangun rumah 4 lantai tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat.