JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga hendak menarik hati masyarakat menengah ke atas dengan mengizinkan pembangunan rumah hingga empat lantai.
Hal ini dinyatakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, menyusul keluarnya aturan tersebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Menurut dia, golongan yang mampu mendirikan rumah empat lantai adalah warga berkemampuan ekonomi menengah ke atas.
"Bukan saya mau meremehkan orang ya, tapi kita tahu bahwa rumah empat lantai kan (yang mampu membangun adalah warga) menengah ke atas," tuturnya kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
"Mungkin Pak Anies sedang mengambil hati kalangan menengah atas," sambung dia.
Baca juga: Warga Jakarta Diizinkan Bangun Rumah 4 Lantai, DPRD DKI Khawatir Penyelewengan IMB
Di sisi lain, Ida khawatir, penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB) bisa terjadi saat pembangunan rumah hingga empat lantai diizinkan.
Menurut dia, berdasarkan temuannya, warga saja telah menyelewengkan IMB saat kediaman hanya diizinkan maksimum dua lantai.
"Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya. Kalau 4 lantai ini betul tidak (IMB-nya)," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, ia juga mengkhawatirkan jika diizinkannya mendirikan rumah hingga empat lantai bisa menambah beban lahan Ibu Kota.
Karenanya, menurut Ida, perizinan pembangunan empat lantai kini perlu ditinjau kembali.
Baca juga: Langkah Anies Izinkan Rumah 4 Lantai dan Ancaman Jakarta Tenggelam yang Mengintai
"Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai," tutur Ida.
"Ini yang memang perlu ditinjau betul, mungkin enggak (pembangunan empat lantai di Jakarta)," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga Ibu Kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.
Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.