TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, tersangka pengoplos gas atau elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dengan elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram sudah beraksi dalam sebulan terakhir.
Dua tersangka berinisial MS (50) dan S (33) ditangkap di pangkalan agen elpiji, Jalan Akasia, RT 001 RW 018, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/9/2022).
"Baru dalam bulan ini (beraksi), selama dia jadi pangkalan (agen elpiji)," ujar Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, saat memberikan keterangan pers di lokasi penangkapan, Pamulang, Tangsel, Selasa.
Baca juga: Dua Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangkap di Pamulang
Menurut Sarly, polisi masih menyelidiki dari mana pelaku mempelajari teknik mengoplos atau memindahkan isi tabung elpiji.
Sarly mengatakan, pengoplosan gas dilakukan S atas perintah MS selaku pemilik pangkalan. Dengan kata lain, MS merupakan orang yang mengajari S cara mengoplos.
"Kita baru mendalami kejadian kan tadi pagi, jadi hari ini kita mendalami sejauh mana dia bisa mengetahui," kata Sarly.
"Apakah dia tahu mendengar informasi, apakah dia mencoba-coba, sehingga dia mengambil inisiatif dengan cara memindah gas dari 3 kg tersebut," lanjut Sarly.
Sarly menuturkan, polisi menerima informasi soal dugaan pengoplosan itu dari masyarakat pada Senin (26/9/2022).
Baca juga: Lokasi Pengoplosan Gas di Bogor Digerebek, Ratusan Tabung Diamankan
Kemudian, pada Selasa pukul 06.00 WIB, polisi mendatangi pangkalan agen elpiji tersebut untuk mengecek sekaligus melakukan penggeledahan.
Di pangkalan itu, polisi menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg.
Kemudian, 36 tabung gas 3 kg, 20 pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan gas, dan 34 plastik segel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal.
"Tersangka dikenakan ancaman maksimal 6 tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Sarly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.