Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cemari Lingkungan, Operasional Pabrik Keramik di Cikarang Barat Dihentikan Sementara

Kompas.com - 28/09/2022, 21:40 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik terkait pencemaran lingkungan di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, pemberian sanksi berupa penghentian operasional sementara ini dilakukan setelah pemkab menerima laporan warga.

Warga melaporkan dugaan pencemaran sungai dan udara akibat limbah yang dihasilkan oleh perusahaan produsen keramik dan genteng itu.

Baca juga: Pengolahan Air Limbah, Kurangi Endapan Lumpur

"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," ujar Dani, saat ditemui di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan pengecekan, DLH Kabupaten Bekasi menemukan bahwa dampak pencemaran dari limbah tersebut masuk kategori menengah hingga tinggi.

Kemudian, DLH Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat terkait pemberian sanksi.

"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi, kewenangan pun ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti. Diputuskan bahwa memang ada 13 pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.

Baca juga: Ternyata, Begini Proses Pengolahan Air Limbah Sebelum Dibuang

Dani menuturkan, terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi.

Menurut DLH, penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari proses produksi tidak sesuai prosedur.

"Jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ. Penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU," kata Dani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat Arif Budhianto menjelaskan, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak perusahaan pun diminta untuk memperbaiki manajemen pengelolaan limbah dan izin-iziin yang lainnya.

"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Inovasi Produk Replika Batu Alam dari Limbah Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com