JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang.
"Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kami pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto, dilansir dari Antara, Rabu (27/8/2022).
Baca juga: DPRD DKI Tak Yakin Pulau G Untungkan Masyarakat Menengah ke Bawah
Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena Pemprov DKI tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri Pulau G diarahkan untuk permukiman.
"Tapi, karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain. Ini kan di mana pun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.
Ia menyadari Pemprov DKI harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.
Namun, dia menyebutkan, Pemprov DKI berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi, saya tidak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS) karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi untuk Pulau G sebagai permukiman warga.
Dalam Pergub RDTR tersebut, diatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi dalam Pergub tersebut.
Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.