Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sidang Indra Kenz Dapat Permohonan Penggabungan Perkara Ganti Rugi untuk Kasus Binomo

Kompas.com - 29/09/2022, 08:10 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim persidangan kasus investasi bodong binary option Binomo, Rahman Rajagukguk menyampaikan, ada surat permohonan penggabungan perkara terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Kami mendapatkan surat dari dua law office (firma hukum) untuk mengajukan penggabungan perkara kerugian terkait terdakwa (Indra Kenz),” kata Rahman saat memimpin sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

Satu firma hukum disebutkan akan mewakili 88 orang pelapor. Sementara, firma hukum lainnya hanya mewakili satu orang pelapor.

“Ada pihak-pihak meminta penggabungan gugatan ganti ruginya dengan perkara pidana ini, tapi ini harus ditujukan sekarang juga ke jaksa penuntut umum,” ujar dia.

Rahman menyebutkan, saat ini belum menerima dengan sah apakah permohonan penggabungan perkara ini bisa dilakukan bersamaan dengan gelar perkara yang sudah berjalan saat ini atau tidak.

Surat yang diterima itu harus ditelaah terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum yang bertugas saat ini dan baru diajukan kembali kepada majelis hakim untuk disepakati bersama.

“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, ini adalah hak orang dan dimungkinkan dalam hukum pidana, jadi seharusnya Anda (firma hukum) mengajukannya ke hakim dan penuntut umum sebelum tuntutan (terhadap terdakwa Indra Kenz untuk kasus sidang sekarang),” kata Rahman.

Baca juga: Indra Kenz: Deddy Corbuzier dan Boy William Promosikan OctaFX, tetapi Tak Terjadi Apa Pun pada Mereka

Firma hukum diminta untuk mengirimkan surat serupa ke jaksa penuntut umum, untuk berikutnya dilakukan analisis kasus.

Proses penggabungan perkara ini bisa dilakukan jika jaksa penuntut umum mengajukannya kembali ke hakim sebelum ada pleidoi terhadap terdakwa.

Namun, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Indra Kenz sama-sama mempertimbangkan pengajuan penggabungan perkara ini.

Sebab, jika pengajuan penggabungan perkara disetujui, maka sama seperti sebelumnya bahwa semua pelapor yang menggugat terdakwa harus diperiksa di pengadilan satu per satu.

Hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi, dan dikhawatirkan bisa melampaui batas waktu penahanan sementara Indra Kenz saat ini.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Indra Kenz Sebut Nama Nama Deddy Corbuzier dan Boy William, Petugas Samsat Dipecat karena Pungli pada Soleh Solihun

“Kita belum tahu juga isinya apa. Itu mesti kita verifikasi dulu, apa cuma mengada-ngada,” kata Brian Penanda, kuasa hukum Indra Kenz saat dijumpai usai persidangan, Rabu.

“Buktinya dia (gabung) link referal (Indra Kenz) apa. Itu nggak bisa mengada-ngada juga, harus ada persesuaian, persoalan bukti juga,” tambah dia.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial

Halaman:


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com