Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Tinggalkan Kejari Jakbar Sembari Acungkan Ibu Jari

Kompas.com - 29/09/2022, 15:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penistaan agama oleh tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Kamis (29/9/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Sekitar pukul 13.47 WIB, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu meninggalkan Ruang Tahap 2 Pidana Umum, Kejari Jakbar, dengan berjalan kaki.

Usai diperiksa jaksa, Roy keluar dengan memakai kemeja berwarna biru yang dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna Merah.

Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022 lalu, Roy kini tampak tidak mengenakan penyangga leher.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Diterima Kejari Jakbar

Saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Roy enggan bersuara. Ia hanya mengacungkan ibu jari, seolah mengisyaratkan bahwa keadaannya sehat.

Sementara itu, Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.

Usai diserahterimakan, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Dinyatakan Lengkap dan Siap Dipersidangkan

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.

Adapun, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com