JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang Pedangdut Lesti Andriany atau Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, pemain sinetron Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).banyak dicari pembaca di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sementara itu, polisi yang masih menunggu hasil visum Lesti juga banyak dibaca sepanjang Kamis (30/9/2022). Adapun Lesti telah menjalani visum saat melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Saat itu, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta ternyata harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang. Hal ini turut menjadi perhatian pembaca. Berikut paparannya:
Baca juga: Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Lesti Kejora Mengaku Dianiaya
Pedangdut Lesti Andriany atau Lesti Kejora melaporkan suaminya, pemain sinetron Rizky Billar, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan, Lesti membuat laporan terkait dugaan KDRT ke Polres Jaksel pada Rabu (28/9/2022) malam.
"Untuk Saudari L semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," ujar Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Kronologi Dugaan KDRT oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Polisi masih menunggu hasil visum pedangdut Lesti Kejora guna menyelidiki dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti.
epala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan, Lesti telah menjalani visum saat melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam.
Namun, hasil visum Lesti belum keluar. Nantinya hasil visum tersebut akan diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendalami kasus KDRT tersebut. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Dituding Numpang Hidup pada Lesti Kejora, Rizky Billar Bongkar Beri Uang Bulanan Hampir Tiga Digit
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Hal itu karena Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan untuk memberikan izin pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G dan menjalin kerja sama dengan pengembang. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: PT Muara Wisesa Samudra, Anak Perusahaan PT Agung Podomoro Land yang Jadi Pengembang Pulau G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.